Headlines News :

Home » » Ribuan Guru Bantu Terancam Tak Diangkat Jadi PNS

Ribuan Guru Bantu Terancam Tak Diangkat Jadi PNS

Written By Fatonah.Spd on Rabu, 01 Juli 2009 | 19.04

TEMPO Interaktif, Solo:Ribuan guru bantu terancam tidak dapat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara otomatis dalam pengangkatan tenaga honorer oleh pemerintah yang rencananya dilaksanakan akhir Desember ini. Pasalnya, mereka tidak dapat memenuhi sejumlah ketentuan dalam PP No 48/2005.

"Kalau masa kerja mengajar sebelum menjadi guru bantu tidak diperhitungkan, 65 persen dari 236.011 guru bantu tidak masuk dalam kriteria PP 48," tukas Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia (FKGBI) Ayub Djoko Pramono di Solo, Kamis (1/12).

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 ada empat kualifikasi tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PNS. Tenaga honorer yang berusia di atas 46 tahun otomatis diangkat menjadi PNS apabila memiliki masa kerja di atas 20 tahun berturut-turut. Sementara untuk yang memiliki masa kerja 10 hingga kurang dari 20 tahun, usianya dibatasi maksimal 46 tahun. Untuk masa
kerja 5 hingga kurang dari 10 tahun dibatasi usia maksimal 40 tahun. Sedangkan yang baru memiliki masa kerja kurang dari lima tahun dibatasi usia maksimal 35 tahun.

Menurut Ayub, sebagian besar guru bantu berusia 35 tahun ke atas dengan pengalaman mengajar di sekolah swasta. Sementara ketentuan dalam PP tersebut yang dimaksud sebagai tenaga honorer adalah tenaga yang diangkat pejabat pemerintah dengan pembiayaan dari APBN atau APBD. "Rata-rata sebelum menjadi guru bantu, kami sudah memiliki masa kerja di sekolah swasta
belasan tahun. Tetapi dengan definisi tenaga honorer seperti itu, membuat kami banyak yang tidak memenuhi kualifikasi," kata Ayub yang menjadi guru bantu di SMP Negeri 19 Solo ini.

FKGBI, menurut Ayub telah bertemu dengan Deputi III Kementerian PAN dan meminta agar masa kerja guru bantu dihitung sejak mereka wiyata bakti di sekolah swasta. Dia mengatakan, Deputi III Menpan menyetujui usulan dari FKBI tersebut. "Hanya saja, Deputi III Menpan meminta ada rekomendasi dari Mendiknas yang menyatakan masa kerja sebelum menjadi guru bantu diperhitungkan. "Kami baru bertemu dengan Sekretaris Dirjen Penjamin Tenaga Kependidikan Depdiknas yang menjanjikan untuk
dikomunikasikan dengan Mendiknas," ujar Ayub.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Taufik Effendi, memastikan penerimaan PNS di seluruh Indonesia pada 2005 akan dapat dilaksanakan pada akhir Desember. Selain membuka pendaftaran umum, pemerintah juga akan mengangkat secara otomatis tenaga honorer menjadi PNS.

imron rosyid http://www.tempointeractive.com/
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. SD NEGERI JATIMEKAR IV - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template