Home »
» http://www.jakartateachers.com/
http://www.jakartateachers.com/
Pasal 54
"Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya".
http://www.jakartateachers.com/
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !